Bidang Penataan dan Penaatan PPLH DLH Kepulauan Selayar melakukan Verifikasi Lapangan terhadap pengaduan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan pembuatan arang tempurung kelapa di Desa Bontotangnga, Kec. Bontoharu, Kab. Kepulauan Selayar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Dinas LH, Kepala Bidang P2PPLH, Pengawas LH, dan Pengendali Dampak LH.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggap pengelolaan pengaduan berdasarkan delik aduan yang diterima oleh DLH bahwa kegiatan tersebut menimbulkan asap yang menyebabkan warga sekitar terganggu.
Melalui verifikasi lapangan ini ditemukan fakta lapangan dan fakta administratif bahwa usaha dan/atau kegiatan tersebut belum memiliki dokumen lingkungan dan perizinan berusaha serta metode pengelolaan yang belum sesuai standar teknis sehingga Pemrakarsa (Pelaku Usaha) diberi pembinaan dan arahan untuk melakukan pembenahan metode pengelolaan yang digunakan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan melengkapi segala kelengkapan administrasi yang menjadi legalitas dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan.