Pengawasan Lingkungan Hidup dilakukan untuk menilai tingkat ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. Pengawasan ini dilakukan di PT. PLN-UPLTD Selayar di Desa Parak Kec. Bontomanai.
Pengawasan dimulai dengan pertemuan pendahuluan, pengecekan fakta administratif dan fakta lapangan, penyusunan dan pembacaan Berita Acara Pengawasan (BAP), kemudian pertemuan penutup. Hasil pengawasan selanjutnya diteruskan ke Pimpinan DLH untuk mendapatkan tindak lanjut apabila terdapat temuan lapangan berupa pelanggaran oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan. Ayo cintai lingkungan dengan taan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan.
#FightAgainstXCrime